BACK TO OUR WEBSITE kita yang GAK-nge-hitz ini. HIKZ..
Tapi langsung aja yokk, kita kenalan lebih dalam sama apa itu Karantina dan para saudagarnya. YOKK CUSS..
--------
Terminologi “karantina” berasal dari bahasa Latin “QUARANTA” yang berarti empatpuluh. Istilah tersebut lahir sekitar abad XIV, ketika penguasa di Venezia menetapkan batas waktu yang diberlakukan untuk menolak masuk dan merapatnya kapal yang datang dari negara lain, untuk menghindari terjangkitnya penyakit menular. Awak kapal dan penumpangnya diharuskan untuk tinggal dan terisolasi di dalam kapal selama 40 hari, untuk mendeteksi kemungkinan terbawanya penyakit.
Sejarah Karantina Pertanian di Indonesia telah diawali sejak jaman penjajahan Hindia Belanda, hal ini diawali dengan adanya penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh Hemileila vastatrix di Srilangka. Pemerintah kolonial menyadari bahwa pada saat itu perkebunan kopi di Indonesia merupakan sumber utama pendapatan. Menyadari akan ancaman penyakit tersebut maka pemerintah berusaha keras mencegah penyebaran penyakit tersebut ke Indonesia. Sebagaimana diketahui Areal perkebunan kopi berkembang luas, khususnya di Jawa, sejak Gubernur Jenderal Van den Bosch memperkenalkan Sistem Tanam Paksa ( Cultuurstelsel ) pada tahun 1832. Bertitik tolak dari kecemasan Hindia Belanda terhadap penyakit kopi, lahirlah Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262) yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka. Ordonansi tersebut merupakan pertama kali yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.
Penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh sebuah organisasi pemerintah bernama Instituut voor Plantenzekten en Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya)
Di bidang peraturan perundangan tanggal 8 Juni 1992 adalah yang monumental dan hari yang tidak terlupakan, karena Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang No.16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Perkembangan di bidang legislasi terus berlanjut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan kemudian lahir PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Selanjutnya pada 1995-1996 reorganisasi lingkup Departemen Pertanian, Pusat Karantina Pertanian kembali dipindah ke Eselon I lain yaitu Badan Agribisnis. Setelah melalui masa reformasi yang sulit dan transisi yang terus berlanjut melalui perjalanan panjang, berliku dan pasang surut; pada tanggal 27 September 2001 Karantina Ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan, masa tersebut diakhiri dengan terbitnya Keputusan Presiden No.58 tahun 2001 menyatakan lahirnya Badan Karantina Pertanian unit Eselon I a di Departemen Pertanian.
Sejak keluarnya Keputusan Menteri Pertanian No. 22 tahun 2008 Badan Karantina Pertanian melalui reorganisasi melakukan fusi karantina hewan dan tumbuhan menjadi Karantina Pertanian, yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 808/Kpts/KP.330/6/2008 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Unit Pelayanan Teknis dari Balai Besar, Balai, Stasiun Karantian Pertanian mewujudkan integrasi penggabungan karantina hewan dan tumbuhan dalam kerangka operasional di lapangan.
Karena itu kalau kita ingin mencari “ starting point “ lahirnya “ KARANTINA “ di negeri ini, tahun 1877 tersebut dapat menjadi suatu patokan. Menurut Thaib Dano, sejarah karantina suatu Negara umumnya diawali dari keluarnya peraturan perundang-undangan tentang karantina yang pertama di negeri tersebut. Di antara Negara-negara di dunia, Ordonansi yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda tahun 1877 tersebut termasuk tua serta terdokumentasikan dalam sejarah perundang-undangan karantina yang diterbitkan APHIS-US Department of Agriculture.
Institusi karantina ( hewan maupun tumbuhan ) dibentuk dengan tujuan mencegah agar hama dan penyakit hewan “asing” dari luar negeri tidak menulari ke dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri. Sebagaimana diketahui “eksplosi” suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan. Beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8% (hama), 11,6% (pathogen) dan 9,5% (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit ” Sampar Sapi ” ( Rinderpest ) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.
Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia.
Annex A defenisi SPS menjelaskan fungsi karantina ditempatkan dalam fungsi pertama. Fungsi Karantina dilaksanakan dengan melakukan tindakan karantina, yaitu melakukan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK. Dari sisi operasional yang juga berdasarkan hukum internasional, karantina
pertanian sebagai salah satu sistim operasional Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) di setiap pintu masuk dan keluar termasuk pos perbatasan sebagai pelaksana law enforcement terhadap pengawasan lalu lintas komoditas dengan berdasar peraturan baik nasional maupun internasional.
BORING YEEEHHH?? biar nggak boring penasaran nggak sama logo BADAN KARANTINA PERTANIAN? NIHH Kita kasih unjukkk penampakannyaa HIHIHI.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNhY5s5QW2qz8ExcIQJRH7Ew-bJ6jl-jpuCTfmORH4H1UKcynD4oLTky4WsJKVQwWC-YG_UjCq9KSa_XmCR0YPiXjv2OeM1x1Nyu_Ury3VMa_Ywu13rikEkz_mYSNOZOl7CBRHXKbkQogs/s320/logo_karantina_pixel_kecil+-+Copy.jpg)
HEYHO!! REKAN TEENACTION!
ini nih MAKNA logo-nya.
Dasar Hukum : Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 91.Kpts.PL.030.F.IV.2003 tanggal 1 April 2003 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai lingkup Badan Karantina Pertanian.
Sebagai salah satu unit eselon 1 di lingkup Kementerian Pertanian, maka logo Badan Karantina Pertanian mengacu pada lambang Kementerian Pertanian. Adapun makna logo Badan Karantina Pertanian sebagai berikut :
Tunas menggambarkan pengertian biologis daripada seluruh kegiatan yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, kecuali manusia sebagai benda hidup. Tunas berwarna putih dengan dasar berwarna hijau melambangkan kehidupan.
Lingkaran berbentuk huruf Q, yang berakar dari bahasa latin kuno “Quadraqinta” yang berarti empat puluh, menunjukan lamanya masa penahanan terhadap kapal yang diduga mebawa penyakit menular;
Lingkaran luar dengan tulisan Badan Karantina Pertanian melingkar menandakan kesatuan perlindungan Badan Karantina Pertanian sebagai salah unit di lingkungan Kementerian Pertanian;
Lingkaran huruf Q dan lingkaran luar berwarna kuning yang melambangkan kemegahan dan kewaspadaan;
Tulisan Badan Karantina Pertanian berwarna hijau daun, sinergi dengan warna dasar Tunas yang melambangkan kehidupan;
Logo type dengan tipe huruf Candara yang memancarkan nuansa modern klasik, di tuliskan dibawah lambang masing-masing Badan Karantina Pertanian pada baris pertama dan Kementerian Pertanian pada baris kedua.
sekilas logo Badan Karantina Pertanian sama dengan IPB ya. yeah! maybe, tapi kalo kita lihat lebih seksama dan detail, bentuknya berbeda kok, terlihat perbedaan jelasnya di garis dibawah gambar daun-daun itu.
YELAHHH. JANGAN NEW TAB BUAT NYARI LOGO IPB. NIH UDAH GUE SIAPIN XOXOXO.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzZCe7T4wBs4BUT2qRU5qf13wFogkYwRnIIKpxzInKE_rRxMFzxyidHtpNC9w2-kfnTXvjvdJrU9q7UBHbQTu4CDAiJG9BtsXIkmA3FHv98F9JF1gJVs8cX7zBGSdnEf2MZT_C-pk1RIQX/s320/logo-ipb.png)
nahh tuh. CARI DAH PERBEDAANNYA. ADA BEDANYA KANNN?
OIYA GAEZ TEENACTION, Sejarah dan penjelasan singkat mengenai karantina tadi kita dapet dari sumber yang paling akurat loh.
THIS LINK GAEZ Teenaction: http://karantina.pertanian.go.id/?page=action&&c=subcat&&idcat=1&&idsubcat=43
atau kita sebut sebagai WEBSITE BADAN KARANTINA PERTANIAN.
JADIII NIHHH. nggak cuman manusia yang bisa dikarantina, tapi hewan, ikan-ikan, dan tumbuhan juga kudu wajib dikarantina.
MANGKANYE. kita kudu jadi orang-orang yang open minded biar public awareness kita semakin tergugahh.
EITSS JANGAN LUPA YAKHH! DI G+ DONG EHEHE. Pedekatean sama kita buat nanya-nanya tentang yang kita bahas daritadi jg boleh. MARI MONGGO. CP-NYA ada di POST PERTAMA ya Rekan TEENACTION YANG BERJIWA ASOY. WK-WK-WK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar